Breaking News
Investasi Hampir Rp 1 Triliun, BIKE Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan Modern Peringati HUT Ke-33, KMHDI Resmikan Gedung Creative Space dan Perkuat Kontribusi Pemuda Koordinasi dan Konsolidasi DPN JWI untuk Penguatan DPW Jawa Barat Jakarta/Jawa Barat — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) menggelar pertemuan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka memperkuat organisasi serta mempersiapkan pengembangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JWI Jawa Barat. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN JWI, Ir. Maxmillian Apitulley, M.T. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPN JWI, di antaranya Sekretaris Jenderal Lindayani Ritonga, S.E., M.M.; Ketua Harian Ahmad Liwan, S.H.; serta Ketua OKK DPN JWI Jusuf Atjeh. Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan DPN JWI membahas sejumlah agenda strategis, khususnya terkait koordinasi, konsolidasi organisasi, penguatan struktur kelembagaan, serta pengembangan DPW JWI Jawa Barat agar dapat menjalankan fungsi organisasi secara profesional, solid, dan terarah. Ketua Umum DPN JWI, Ir. Maxmillian Apitulley, M.T., menegaskan pentingnya konsolidasi sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang memiliki struktur kuat, komunikasi yang efektif, serta mampu menjalankan program kerja sesuai dengan visi dan misi Jajaran Wartawan Indonesia. Sebagai bagian dari hasil koordinasi tersebut, amanah untuk mengembangkan dan memperkuat DPW JWI Jawa Barat dipercayakan oleh Ketua Umum DPN JWI kepada Faisal Haris. Kepercayaan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat konsolidasi organisasi dan membangun kepengurusan wilayah yang solid serta mampu menjalin sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Jawa Barat. Jajaran pimpinan DPN JWI berharap proses pengembangan DPW Jawa Barat dapat berjalan secara terukur, transparan, dan profesional, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, integritas, serta tanggung jawab organisasi. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah strategis DPN JWI dalam memperkuat jaringan organisasi di daerah sekaligus memastikan roda organisasi berjalan secara efektif dari tingkat nasional hingga wilayah. DPN JWI — Bersinergi, Berkonsolidasi, dan Membangun Organisasi yang Profesional. Sultan Paser 18 Bawa AAMECC Indonesia Perkuat Hubungan Dagang Dan Investasi Lintas Kawasan
Berita  

3 WNI Digerebek Polisi Makkah, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita

JWI, Arab Saudi, – Polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi menangkap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Tiga orang yang ditangkap di sebuah kamar tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan memasang iklan berisi info yang tak sesuai hingga layanan haji ilegal atau tidak resmi.

Proses penggerebekan yang diunggah di akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026 itu menunjukkan beberapa mobil polisi tiba dan langsung merangsek masuk ke kamar.

Sita sejumlah Barang Bukti

Dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak keamanan Makkah juga mengamankan sejumlah barang sebagai bukti.

Beberapa yang disita di antaranya berupa peralatan komuter, kartu identitas haji palsu, dan uang tunai.

Sejumlah uang tunai dalam Rupiah ditemukan di laci dan terlihat beberapa bundling, mulai dari pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000.

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.

Video tersebut juga menunjukkan momen aparat menggiring orang yang mengenakan seragam rompi warna coklat dengan badge bendera Merah-Putih.

Meminta Seluruh Warga yang Menetap di Arab Saudi untuk Taat Aturan

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau semua orang untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, serta segera melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi kepada petugas resmi dari Kerajaan.

Musim operasional haji tahun 2026 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.

Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup

Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.

Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *